Karawang - Nusantara24.com
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada Jum'at (7/6/24).
Adapun agenda rapat tersebut mengenai pembentukan pansus raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karawang 2025-2045, Pembentukan pansus raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta penyampaian nota pengantar raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
Mengawali sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur legislatif dan eksekutif atas kerja keras dan dedikasinya sehingga Kabupaten Karawang berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia serta peraihan Indeks SPBE kedua tertinggi se-Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Aep menyampaikan terkait Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karawang Tahun 2025-2045, dimana hal tersebut harus selaras dengan pembangunan antara pusat, provinsi dan daerah yang dilaksanakan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel dan terukur. Sebagaimana yang telah disepakati bersama bahwa visi RPJPD Kabupaten Karawang 2025-2045 yaitu “Kabupaten Karawang Unggul, Maju Dan Berkelanjutan” untuk menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.
Terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, ia berharap mampu mengakomodir semua yang dibutuhkan mengingat bahwa para petani, nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam merupakan ujung tombak penggerak ekonomi di Kabupaten Karawang yang harus diperhatikan mulai dari akses permodalan, pengetahuan, teknologi dan informasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya.(Red)