Karawang - Nusantara24.com
Personil gabungan dari unsur Panwascam TNI/Polri, dan Satpol PP Kecamatan Pedes, mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK, red) yang dilakukan secara serentak saat memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Sebelum melakukan penertiban, personil gabungan terlebih dahulu melaksanakan Apel yang dilakukan di lapangan Kantor Kecamatan Pedes, Minggu (11/02/24).
"Sesuai aturan, sejak Minggu (11/2) pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tahapan masa tenang Pemilu 2024, oleh karena itu kami, dari tim gabungan memastikan untuk tidak ada lagi kegiatan kampanye," tutur Danramil 0405/Pedes, Kapten Inf Darsono.
Masih kata Danramil, untuk titik lokasi yang akan dilakukan penurunan dan penertiban APK adalah, sepanjang jalan raya Pedes dan juga di lingkungan-lingkungan pemukiman warga.
Dari hasil penertiban itu, nantinya bakal dikumpulkan APK tersebut oleh pihak Panwascam yang kemudian APK tersebut akan ditampung di kantor Bawaslu Kabupaten Karawang, ucap Danramil.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Danramil 0405/Pedes, Kapten Inf Darsono, Ketua Bawaslu Karawang, Kusnadi, Kapolsek Pedes, Camat Pedes, Sekcam pedes, Ketua Panwascam Pedes, Ketua PPK Kec Pedes, MP Pol PP Kec Pedes, Para Ketua PPS, Para Petugas TPS, Babinsa jajaran Koramil 0405/Pedes, serta Bhabinkamtibmas Polsek Pedes.(Team 11)