Terkait Retribusi Parkir, Sekban Karawang Sebut Wilayah Perniagaan Galuh Mas Ada yang Belum Taat Pajak

ruangbacanews
Ilustrasi

Karawang, Delikinformasi.com - Pendapatan Asli Daerah (PAD, red) adalah sumber keuangan yang berasal dari berbagai macam bidang seperti pajak dan retribusi parkir yang dikenakan kepada setiap perusahaan ataupun perorangan.

Berdasarkan Perda Karawang Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Pasal 37 angka 7 berbunyi "biaya parkir yang seharusnya dikenakan adalah Rp 1.000 untuk roda dua Rp 2.000 untuk roda tiga dan Rp 3.000 untuk roda empat".

Sementara untuk para pengelola parkir diwajibkan untuk menyetorkan ke Kas Daerah adalah sebesar 20% dari tarif yang dikenakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karawang.

Sebelumnya sempat ramai diberitakan salah satu Mall di wilayah Galuh Mas mematok tarif parkir diatas ketentuan Perda, hingga menimbulkan kegeraman dari berbagai kalangan, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Karawang.

Disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali, Jum'at (01/07/22), untuk wilayah galuh mas masih ada beberapa yang belum taat pajak.

Saat diberikan salah satu contoh wajib pajak parkir yang ada di wilayah galuh mas, yaitu Bank BTN, Sahali menyebutkan belum ada, Bank BTN belum menyetorkan retribusi parkirnya.

"Seharusnya taat aturan, dibuat saja dulu NPWPD nya agar bisa tercatat sebagai wajib pajak", ucapnya singkat.(Red)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !