Karawang - DelikInformasi.com
Sudah belasan tahun berdiri, gudang milik PT Mega Chemical Pratama yang berlokasi di Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diduga kuat belum memiliki izin.
Akan tetapi meski diduga kuat belum memiliki izin, gudang yang kesehariannya melakukan aktivitas pengemasan ulang bahan kimia amoniak hingga hari ini masih bisa beroperasi.
Beberapa bulan kebelakang, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak guna menindaklanjuti masalah perizinan gudang PT MCP.
Namun hingga sekarang belum ada progres yang significan terkait perizinan gudang milik PT Mega Chemical Pratama tersebut.
Wahyu CS, Kasie Lidik Sidik, Satpol PP Kabupaten Karawang saat ditemui di Kantornya, Rabu 20/07/22) menyampaikan, pihak PT MCP selaku empunya gudang sudah kita panggil.
"Kita sudah panggil pihak PT MCP guna mempertanyakan terkait perizinan, hasilnya didapat surat pernyataan dari pihak PT MCP", jelasnya.
Masih kata Wahyu, dalam surat pernyataan tersebut PT MCP diberikan waktu 14 hari kerja untuk mengurus perizinannya, apabila dalam waktu tersebut masih belum selesai, kami akan berikan surat teguran 1 sampai 3, begitu prosedurnya.
Namun apabila melakui surat teguran 1 sampai 3 juga belum terselesaikan izinnya, kami dari Satpol PP akan melakukan penyegelan dan penutupan gudang milik PT MCP tersebut.
Jadi kita jalankan saja prosedurnya, kurang lebih biasanya akan memakan waktu sekitar 1 sampai 2 bulan, dari mulai surat pernyataan sampai ke penutupan dan penyegelan, pungkas Wahyu. (Red)