Karawang, Delikinformasi.com - Sudah belasan tahun berdiri dan beroperasi, sebuah gudang milik PT Mega Chemical Pratama yang berlokasi di Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, diduga kuat belum memiliki izin.
Meski diduga kuat belum memiliki izin, namun gudang yang sehari-harinya beroperasi melakukan pengemasan kembali bahan kimia amoniak hingga hari ini masih lancar berjalan.
Beberapa bulan yang lalu sudah dilakukan pemanggilan terhadap management PT MCP selaku empunya gudang, namun hingga saat ini perizinannya belum juga selesai diurus.
Sebelumnya dalam pemberitaan disampaikan oleh pihak BPN Karawang, bahwa pihak PT MCP sudah menyerahkan berkas untuk mengurus perizinan, namun belum bisa diproses karena belum ada keterangan dari dinas PUPR terkait kejelasan lahannya.
Wahyu CS, Kasie Lidik Satpol PP Kabupaten Karawang saat ditemui di kantornya, Rabu (13/07/22) menerangkan, terkait perizinan PT Mega Chemical Pratama, Satpol PP belum bisa berbuat banyak, karena belum adanya kejelasan dari pihak dinas-dinas teknis terkait.
"Kami masih menunggu keputusan dari dinas-dinas teknis terkait, untuk masalah tindakan ke PT Mega Chemical Pratama", jelasnya.
Masih kata Wahyu, kemarin juga sudah dilakukan rapat koordinasi kembali untuk masalah perizinan PT MCP ini, namun untuk keputusannya belum tahu pasti seperti apa.
Akan tetapi, minggu depan kami dari Satpol PP akan memanggil pihak PT MCP untuk meminta keterangan terkait perizinannya, jika memang harus dilakukan penyegelan selama proses perizinan akan kami lakukan, tentunya setelah adanya dasar dari dinas-dinas teknis terkait.
"Karena jika kami melakukan penyegelan tanpa adanya dasar tersebut, kami pasti akan disalahkan, jadi sambil menunggu hasil keputusan dari dinas teknis terkait, kami akan panggil dulu PT Mega Chemical Pratama, tegas Wahyu. (Red)