Ilustrasi Pro kontra |
Karawang - DelikInformasi.com
Proses Penggantian Antar Waktu (PAW, red) Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang rencananya akan dilaksanakan pada, 4 Agustus 2022 mendatang sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun tuduhan-tuduhan terkait adanya kecurangan dalam tahapan PAW tersebut hingga saat ini belum bisa dibuktikan secara nyata dan data.
Sebelumnya beberapa warga yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Telukambulu menggelar aksi demo di halaman Kantor Desa Telukambulu dengan tujuan menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses penjaringan para tokoh sebagai pemilik hak pilih.
Hal tersebut lantas dijawab oleh Ketua Panitia PAW, BPD, dan juga Camat Batujaya, yang mana bahwasanya tahapan proses PAW Desa Telukambulu sudah sesuai dengan aturan.
Namun aksi massa sempat akan dilakukan kembali dengan tuntutan yang sama, namun sayangnya hingga saat ini tuduhan-tuduhan tersebut tidak pernah didasari dengan alat bukti yang nyata.
Lukman, salah satu warga Desa Telukambulu saat diwawancarai menyampaikan, proses dan tahapan PAW sudah sesuai dengan aturan, adapun tuduhan-tuduhan kecurangan hanya sebatas penyampaian saja.
"Saya sebagai salah satu bagian dari masyarakat Desa Telukambulu sangat menyayangkan dengan adanya hal ini, apalagi sampai ada permintaan agar PAW ini ditunda, ini sangat tidak berdasar", ucapnya, Rabu (08/06/22).
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan, terkait adanya pemberitaan yang menyebut bahwa telah terjadi chaos saat digelar Musyawarah di Kantor, itu tidak benar.
"Saya ada dilokasi waktu itu, dan itu hanya sebatas persoalan pribadi saya dengan ibu mantan Kades, tidak ada hubungannya dengan persoalan PAW, karena kita masyarakat sangat mendukung proses PAW ini," kata Lukman.
Selain itu, tuntutan yang mengatasnamakan warga Desa Telukambulu itu sangat tidak berdasar, seperti Ketua Panitia diminta mundur, salahnya apa ? Kalau tuduhan mereka ada buktinya bahwa panitia ada main, baru diminta mundur.
"Ini mah orang sudah bekerja sesuai dengan aturan disuruh mundur, lagian Panitia itu kan yang pilih Pjs Kepala Desa, sudah pasti orangnya berkompeten dan mengerti aturan," tutur Lukman.
Lukman menambahkan, pada intinya mayoritas masyarakat Desa Telukambulu sangat mendukung proses PAW yang sedang berjalan ini, untuk yang menginginkan PAW ditundah hanya segelintir orang saja.
Kami harap, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, yang dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD, red) tidak terlalu menanggapi atas protes segelintir orang yang menginginkan PAW ini ditunda.
"Karena sejatinya saat ini yang terjadi dan nyata dilapangan, semua proses sudah sesuai aturan, dan yang terpenting mayoritas masyarakat Desa Telukambulu sangat mendukung prose PAW terus berlanjut," tegasnya. (Red)