Karawang - DelikInformasi.com,Keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022 hingga saat ini masih menjadi polemik.
Pasalnya, keputusan tersebut dinilai sangat merugikan bagi masyarakat, terlebih lagi bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil.
Beberapa kali protes dan keberatan dilontarkan oleh para Kepala Desa yang tergabung didalam wadah Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi, red) Kabupaten Karawang, namun hingga hari ini belum ada solusi dari Pemkab Karawang.
Asep Dasuki, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang saat diskusi bersama Apdesi Karawang menjelaskan, tidak benar bahwa DPRD dalam hal ini Komisi II telah merekomendasikan terkait kenaikan NJOP PBB, DPRD hanya mengevaluasi dan konsepnya bukan seperti yang sudah terjadi saat ini.
"Kami tidak pernah merekomendasikan Pemkab untuk menaikan PBB, apalagi kami dengar naiknya sampai sekitar 400%, tidak benar itu,"ungkapnya.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar, mengatakan, untuk masalah kenaikan NJOP PBB akan kami bahas lagi, nanti kita jadwalkan pertemuan antara Apdesi, Bapenda, dan DPRD.
"Masalah ini harus segera diselesaikan, mengingat saat ini masyarakat masih kesulitan akibat wabah corona, ditambah lagi sekarang dengan adanya kenaikan PBB yang sangat mencekik,"katanya
Pendi Anwar juga menyarankan pihak Apdesi segera mengirimkan surat keberatan atas kenaikan NJOP PBB kepada DPRD Karawang, agar kami bisa menindaklanjuti secara resmi, misalnya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP, red).
"Sebenarnya nanti hari senin juga kami akan ada rapat dengan TPAD, inti dari diskusi malam ini pasti akan kami sampaikan juga, namun tetap Apdesi harus mengirim surat keberatan resmi kepada DPRD,"ujarnya, Sabtu Malam (22/05/22).
Sementara itu, Sukarya WK selaku Ketua Apdesi Karawang menyampaikan, yang kita bicarakan tadi itu adalah soal kenaian PBB, kami menilai ini bukan naik, tapi pindah bahkan bisa 100 persen hingga 500 persen, tentu kita keberatan.
“Seperti kita ketahui wilayah Karawang mayoritas pertanian, kalau dibebankan dengan biaya pajak tinggi, tentu masyarakat tidak akan mampu bayar, terlebih lagi biaya pertanian itu mahal,”ucapnya.
Lebih lanjut Sukarya WK meminta Pemkab agar mengkaji ulang dan merevisi kebijakan yang dituangkan kedalam Keputusan Bupati Kabupaten Karawang tersebut.
"Kami juga menyarankan kepada seluruh jajaran Kepala Desa yang tergabung di Apdesi agar menghimbau kepada masyarakat jangan dulu bayar Pajak sebelum adanya perubahan Kepbup dan kebijakan yang baru dari Pemkab Karawang,"tegasnya. (Red)