Alek Safri Winando, SE, SH, MH, Praktisi Hukum |
Karawang, Delikinformasi.com - Fungsi sekolah dari aspek sosiologis merupakan Lembaga Pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati.
Sementata dari aspek psikologis fungsi sekolah adalah Lembaga Pendidikan formal yang mengajari siswa/i agar memiliki kepribadian dan tingkah laku yang baik, kemudian dari sisi aspek pelayanan public yaitu tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik.
Kementrian Pendidikan RI melalui Peraturan Kemendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite telah menerangkan batasan-batasan penggalangan dana yang dapat dilakukan melalui Komite Sekolah berdasarkan Pasal 10 ayat (2) "penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan bukan pungutan, dalam peraturan ini menerangkan sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan disekolah dengan asaz gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan".
Berkaitan dengan sumbangan orang tua siswa pada SMP N 2 Karawang Timur sebesar Rp. 250 ribu/siswa keperuntukan bangunan masjid dan lapangan, yang mana telah dilaksanakan rapat komite sekolah pada bulan Juli 2021 disepakati bantuan untuk pembangunan masjid dan lapangan sebesar Rp. 250 ribu/siswa.
Bahwa apabila Komite Sekolah tidak memiliki SK Pengangkatan sebagai Komite Sekolah SMPN 2 Karawang Timur, rapat yang dilaksanakan bulan Juli 2021 saya pastikan rapat tersebut ilegal, dan apabila rapatnya ilegal maka sumbangan tersebut juga ilegal karena tidak memiliki dasar hukum, jika sumbangan tersebut ilegal maka perbuatan yang berkaitan sumbangan tersebut merupakan perbuatan pungli yang bertentangan dengan Pasal 368 KUHP, jika perbuatan tersebut dilakukan seorang yang berstatus PNS.
Maka bertentangan dengan Undang undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun Jo Pasal 423 KUHP, jelas Alek Safri Winando, SE, SH, MH, Praktisi Hukum, yang diwawancarai di kantornya, Rabu (06/04/22).
Masih kata Alek, sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran mal administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 s.d Pasal 58 Undang undang RI Nomor : 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Bahwa apabila ini benar-benar terjadi maka sebaiknya harus dilaporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Karawang sesuai dengan Paraturan Presiden RI Nomor : 87 tahun 2016 guna pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien,"tegasnya.
Sementara itu, Hermanto, PKS Sarana SMPN 2 Karawang Timur saat dihubungi via telephone menjelaskan, benar memang ada pungutan untuk pembangunan Masjid dan Lapangan.
"Namun saya tidak tahu detailnya seperti apa," jelasnya.
Lebih lanjut, Hermanto mengungkapkan, terkait hal tersebut memang sudah ada rapat komite sebelumnnya, namun memang saya tidak ikut rapat, saya hanya diberi uang sebesar 20 juta rupiah untuk pembangunan Masjid, itu yang saya tahu.
"Selebihnya silahkan konfirmasi ke Komite Sekolah, karena itu merupakan kewenangan dari Komite Sekolah,"pungkasnya.(Rama)