Karawang - Delikinformasi.com
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Karawang yang kemarin ikrar membaca dua kalimat syahadat kini sudah melakukan khitan.
Hukum Khitan sendiri dalam Islam, bagi anak laki-laki adalah wajib, salah satu tujuannya adalah mematuhi perintah agama.
Pelaksanaan Khitan atau Sunat WBP Mualaf Lapas Kelas IIA Karawang, bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Karawang.
Khitan sendiri dilakukan di Ruang Rawat Inap Lapas Kelas IIA Karawang, dan kegiatan diikuti oleh Kasi Binadik, Kasubsi Bimaswat, Pimpinan Ponpes Nurul Iman, dan Staff Bimaswat.
Kalapas Karawang, Lenggono Budi yang diwakilkan oleh KH Ceceng Syarif selaku pimpinan pondok pesantren Nurul Iman Lapas Karawang mengatakan, tujuan khitan atau sunat secara syariah selain mengikuti sunnah Rasulullah dan Nabi Ibrahim, juga karena menghindari adanya najis pada anggota badan saat shalat.
"Karena, tidak sah shalat seseorang apabila ada najis yang melekat pada badannya,"beber Lenggono.
Sambungnya, WBP yang membulatkan tekad dan memantapkan hatinya untuk menjadi mualaf ada 2 orang.
"Terdapat 2 orang WBP yang baru saja mualaf pada tanggal 7 maret 2021 dan langsung melakukan khitan atau sunat pada hari ini,"tuturnya.(Er'em)