Gambar Ilustrasi |
Karawang - Delikinformasi.com
Berdasar atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK, red) RI perwakilan Jawa Barat, terdapat 7 pekerjaan di Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP, red) Kabupaten Karawang yang wajib mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR, red) kepada Kas Daerah.
Hal tersebut dituangkan dalam LHP BPK RI pada periode Mei 2020, yang diberi waktu penyelesaian dalam waktu 60 hari setelah LHP tersebut diterbitkan.
Adapun pekerjaan yang menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK adalah seperti pekerjaan jalan lingkungan dan jalan setapak.
Tuntutan Ganti Rugi yang harus dikembalikan oleh para pemborong yang menjadi rekanan Dinas PRKP Karawang Bidang Permukiman pada 7 pekerjaan tersebut adalah sebesar kurang lebih sekitar 33 juta rupiah.
Demi untuk mendapatkan penjelasan atas LHP BPK tersebut dan untuk keseimbangan berita, tim redaksi terus berupaya melakukan komunikasi untuk konfirmasi kepada Kepala Bidang Permukiman Dinas PRKP Karawang.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum bisa dihubungi ataupun ditemui di Kantornya.(Red)