Gudang milik PT Mega Chemical Pratama yang berdiri Di lahan Perum Jasa Tirta II berlokasi di Desa Warung Bambu |
Karawang, Delikinformasi.com -Bertahun-tahun Beroperasi gudang milik PT Mega Chemical Pratama yang berdiri Di lahan Perum Jasa Tirta II berlokasi di Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang Jawa Barat Didiuga Tidak kantongi izin.
Hal tersebut terungkap sebelumnya melalui statement dari Rusdi yang mengaku Humas perusahaan tersebut yang bergerak dibidang pengemasan bahan kimia Amonia di media online beberapa waktu yang lalu, "Masih kata Rusdi terkait perizinan usaha PT Mega Chemical Pratama sedang dalam proses. Sehingga kata Rusdi pihaknya sebagai bagian dari warga negara yang berhak berusaha di negara Indonesia juga berhak berusaha walaupun perizinan masih dalam proses di dinas terkait."
“Jadi ga ada yang salah dengan kami, izin PT Mega Chemical Pratama masih dalam proses sehingga kami boleh untuk tetap berusaha,” jelasnya. (dikutip dari media online)
Akibat hal tersebut, akhirnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK-red) Kabupaten Karawang melakukan sidak ke lokasi gudang tersebut, kemudian pihak DLHK mengundang Rapat pihak Perusahaan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD-red) terkait pada hari Senin 28 Maret 2022 berempat di Aula DLHK.
Ketika di konfirmasi Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (WasDal-red) Hetti Kurniawati. S.H.,M.H Selasa 29 Maret 2022 dikantor nya Mengatakan, Perwakilan Perusahaan PT Mega Chemical Pratama memenuhi undangan dari DLHK Karawang untuk menjelaskan terkait perizinannya, yang dihadiri juga oleh, PJT II, Satpol PP, Kecamatan, dan juga dari Desa setempat, sementara untuk BPN, PUPR, dan DPMPTSP Karawang tidak bisa menghadiri, Ucapannya.
Lebih lanjut Hetti Kabid Wasdal Menjelaskan, dari hasil pertemuan kemarin, kami memberikan waktu 10 hari kerja kepada PT Mega Chemical Pratama untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN-red) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR-red) Terkait dengan Pemanfaatan Ruangnya, Nanti pihak PT berkirim surat dulu kepada BPN, PUPR, Agar nantinya ada keputusan, apakah perizinannya bisa diurus atau tidak.
Terkait pemberhentian sementara aktivitas gudang tersebut, seharusnya pihak Satpol PP sudah bisa melakukan tindakan tegas, karena sudah ada dasarnya, yaitu hasil dari berita acara pertemuan kemarin, pungkas Hetty.(Ki)