Foto ilustrasi |
Karawang, Delikinformasi.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK, red) didapati adanya administrasi yang belum dilengkapi oleh Pemdes Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang dalam penggunaan anggaran.
Seperti diketahui, setiap penggunaan anggaran pada suatu desa sejatinya harus dan wajib disertakan dengan bukti dokumen seperti, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ, red).
Namun sangat disayangkan dengan apa yang terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, anggaran sebesar kurang lebih 250 juta digunakan tanpa adanya bukti dokumen dan surat pertanggung jawaban.
Hal tersebut, dibuktikan dengan adanya laporan hasil pemeriksaan dari BPK yang mana Pemdes Wadas wajib memenuhi bukti dokumen dan surat pertanggung jawaban dalam penggunaan anggaran tersebut.
Agus Somantri, Kabid Peningkatan Kerjasama Desa, DPMD Kabupaten Karawang, saat dihubungi via seluler menjelaskan, "terkait laporan hasil pemeriksaan BPK, DPMD hanya sebatas pembinaan, selebihnya Desa yang bersangkutan yang sepenuhnya bertanggung jawab".
DPMD selain melakukan pembinaan, juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat dalam rangka memonitoring penyelesaian hasil pemeriksaan BPK tersebut, ungkapnya.
Berdasarkan dari rencana aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut dalam kurun waktu 60 hari sejak keluarnya LHP.(red)