Karawang, Delikinformasi.com - Pondok Pesantren untuk belajar pendalaman Ilmu Agama, khususnya Agama islam bagi Warga Binaan Lapas Karawang yang beberapa bulan yang lalu telah diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama Bupati Karawang telah menunjukan eksistensi nya.
Dengan terbitnya Piagam Statistik Pesantren yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, dalam hal ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Piagam Statistik Pesantren tersebut terregistrasi dengan nomor 21330 tertanggal 10 Desember 2021.
Kalapas Karawang, Lenggono Budi menyampaikan, dengan dikeluarkannya Piagam Statistik Pesantren ini diharapkan membawa perubahan dan harapan yang baik bagi perkembangan pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang.
Tentunya, sambung Lenggono, berharap keberlangsungan eksistensi pondok Pesantren dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan dalam rangka menumbuh kembangkan proses belajar mengajar bidang Agama Islam kepada Warga Binaan,"harap Lenggono. Sabtu (11/12/21).
"Keberlangsungan eksistensi pondok Pesantren tidak terlepas adanya support anggaran maupun sinergitas jajaran Pemerintah Daerah setempat terutama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang,"jelas Lenggono. (Red)