Ilustrasi
Karawang,DelikInformasi.Com
Berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP, red) BPK RI ditemukan bahwa realisasi pembayaran atas iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI, red) BPJS TA 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang belum didasarkan atas data yang memadai.
Pemerintah Kabupaten Karawang pada TA 2020 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 1.363.755.629.891,50 dan merealisasikan sebesar Rp1.095.334.290.235,50 atau 80,32% (sampai 31 Desember 2020) dari anggaran tersebut.
Dari realisasi tersebut, diantaranya sebesar Rp30.001.381.500,00 merupakan realisasi Belanja Premi Asuransi Kesehatan pada Dinas Kesehatan berupa kegiatan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan pemerintah agar menyediakan kepastian jaminan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di wilayahnya.
Dalam melaksanakan SJSN, DPR dan pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mana BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok yaitu: 1) Peserta PBI adalah fakir miskin dan tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan. 2) Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran: a) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya; b) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya; c) Bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan sampai dengan Juni 2020, dan Rp25.500 (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) untuk bulan Juli sampai dengan September 2020.
Dalam rangka menyediakan kepastian jaminan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan telah melaksanakan kegiatan Pembiayaan Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Karawang pada TA 2020.
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 073/2293/KSM dan Nomor 51/KTR/V-03/0320 tanggal 1 April 2020 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang pada TA 2020.
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang telah melakukan pembayaran iuran PBI Jaminan Kesehatan sebanyak enam (6) kali pencairan.
Hasil pemeriksaan atas data permohonan pembayaran PBI dan dokumen pertanggungjawaban iuran PBI Jaminan Kesehatan sampai dengan bulan September 2020 diketahui terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.
1). Terdapat data peserta PBI tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) hasil pemeriksaan atas daftar peserta pembayaran peserta PBI per bulan, diketahui bahwa terdapat data peserta yang tidak memiliki NIK, berdasarkan konfirmasi kepada pengelola PBI di Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi peserta PBI adalah memiliki NIK, atas kondisi tersebut, terdapat pemborosan atas pembayaran PBI Jaminan Kesehatan terhadap peserta PBI yang tidak memiliki NIK sebesar Rp313.406.000,00.
2). Peserta PBI bukan penduduk Kabupaten Karawang, pada pemeriksaan lebih lanjut mengenai daftar peserta PBI dalam dokumen permohonan pembayaran dari BPJS dengan daftar masyarakat yang telah mencabut berkas kependudukan untuk pindah tempat tinggal keluar dari Kabupaten Karawang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang Tahun 2020 menunjukkan bahwa sampai dengan bulan September 2020 terdapat 3.835 peserta yang tercantum dalam dokumen permohonan pembayaran dari BPJS namun telah pindah tempat tinggal keluar dari Kabupaten Karawang, atas kondisi tersebut, terdapat pemborosan atas pembayaran PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp148.398.000,00 karena sudah pindah tempat tinggal keluar dari Kabupaten Karawang.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi syarat.
Kondisi tersebut disebabkan: a). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang belum optimal dalam pengendalian dan pengawasan proses pemutakhiran data peserta PBI Jaminan Kesehatan.
b). Kepala Bidang Pelayanan dan Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jamkes Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang kurang cermat dalam proses pemutakhiran data peserta PBI Jaminan Kesehatan.
c). PPTK kegiatan kurang cermat dalam proses pemutakhiran data peserta PBI Jaminan Kesehatan, atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan segera memperbaiki data penerima PBI serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, BPK merekomendasikan Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk lebih optimal berkoordinasi dengan dinas terkait (Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk memutakhirkan data peserta PBI Jaminan Kesehatan dan memerintahkan PPTK kegiatan agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi data peserta PBI Jaminan Kesehatan pada tagihan dari BPJS.
Sedangkan saat dikonfirmasi melalui seluler, Kasie Binkesmas, Dr Laode menjelaskan, semua sudah terklarifikasi dengan auditor pak, tidak ada kerugian negara, karna uang yang dibayarkan ke BPJS juga langsung masuk kas negara, auditor hanya menyarankan untuk diperbaiki data yang bermasalah NIK nya dan itu sudah dilakukan semua, ucapnya.(red)