Karawang - Delikinformasi.com
Permasalahan antara aktivis, A Tatang Robert dengan Endang Macan Kumbang selaku Ketua Persatuan Pemerintah Desa Karawang Utara (PPKU, red) berbuntut ke laporan polisi.
Bermula dari kisruh permasalahan pengelolaan Pasar Tradisional hingga statement Tatang Robert di media online dengan kata "Ecek-ecek" sampai akhirnya berujung di pelaporan polisi.
Seorang diri A Tatang Robert mendatangi Satreskrim Polres Karawang untuk melaporkan permasalahan yang diduga telah merugikan dirinya yang disebabkan oleh Endang MK dan para pengurus organisasi PPKU.
"Dalam laporan polisi ini saya mengadukan Tiga (3) perkara, permasalahan pengelolaan pasar, dugaan ujaran kebencian, dan yang terakhir saya juga melaporkan salah satu media online," jelas Tatang mengatakan kepada awak media saat ditemui di Mako Polres Karawang, Jum'at (01/10/21).
Lebih lanjut, Tatang menjelaskan bahwa laporan polisi ini dirinya lakukan sebagai warga negara yang taat hukum, dimana dirinya saat ini merasa dirugikan oleh perbuatan seseorang dan kelompok.
"Setelah setelah saya melakukan kroscek dan mendapatkan kabar di media masa yang di nyatakan oleh Pejabat Kesbangpol terkait keabsahan kelompok/organisasi yang digunakan tersebut belum terdaftar di Kesbangpol Karawang.
"Tentunya hal tersebut sangat disayangkan mengingat organisasi itu adalah sebagai wadah para oknum Kepala Desa yang notabene pemimpin yang tergabung dalam organisasi PPKU, mereka harusnya kan memberikan contoh yang baik ke masyarakat, ini kok bernaung di organisasi yang belum jelas keabsahannya," timpal Tatang.
Pria yang saat ini masih menjadi Ketua Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) Kabupaten Karawang ini juga mengatakan selain itu dirinya juga melakukan pelaporan ini juga sebagai bukti bahwa kita ini berada di Negara yang menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
"Seharusnya Endang MK itu sebelum menggiring para oknum Kepala Desa yang di kabarkan berada di wilayah Dapil 2 dan Dapil 3 di Karawang untuk melaporkan saya itu seharusnya dikaji dan dipahami dulu, tentang kata yang saya sampaikan di media, jangan langsung mau melaporkan,"beber Tatang.
"Sekarang tinggal kita tunggu saja proses hukum dari kepolisian Polres Karawang, siapa yang salah harus berani menanggung akibatnya,"tegasnya.(red)