Karawang - Delikinformasi.Com
Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun Anggaran (TA) 2020, yang di terbitkan awal tahun 2021 oleh BPK RI atas Pekerjaan Pembangunan Laboratorium Komputer SMPN 8 Karawang Barat yang dilaksanakan secara swakelola oleh Kepala Sekolah berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) dengan nomor 421.3/511.33/DAK.PSMP/2020 tanggal 13 April 2020 sebesar Rp420.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, Kepala Sekolah, dan Fasilitator serta Inspektorat Daerah diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp10.555.729,00 karena kekurangan volume pekerjaan, kekurangan volume merupakan selisih antara volume dalam kontrak dengan volume yang terpasang.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga melalui Kepala Sekolah selaku kuasa pengguna anggaran untuk segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut dalam jangka waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterbitkan.
Seperti diketahui, terkait kelebihan bayar adalah merupakan kewajiban dari kuasa pengguna anggaran untuk mengembalikannya ke kas daerah.
Sementara itu, saat tim redaksi coba mengkonfirmasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan, namun sangat di sayangkan kepala sekolah SMPN 8 Karawang Barat
sedang tidak ada ditempat, dan beberapa guru yang ada di sekolah pun tidak ada yang mau menjelaskan terkait hal tersebut.
Hingga berita ini masuk ke meja redaksi, upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 8 Karawang Barat maupun kepada instansi terkait masih terus di upayakan.(red)