Karawang - Delikinformasi.com
Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Zero Handphone di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, aparat gabungan yakni dari Polres Karawang, BNNK dan Kodim 0604/Karawang melakukan razia kamar hunian warga binaan Lapas, Kamis (30/9/21) malam.
Kegiatan ini merupakan upaya sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum Karawang dan deteksi dini yang bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan terhadap penyelundupan dan peredaran gelap Narkoba dan Handphone di Lapas Karawang.
Kegiatan razia gabungan dipimpin Langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Penggeledahan dilaksanakan pada seluruh kamar hunian Blok A yang berjumlah 18 Kamar Hunian,"ucap Lenggono.
Lenggono menjelaskan, hasil kegiatan penggeledahan di kamar atau blok hunian warga binaan pemasyarakatan ditemukan beberapa benda atau barang terlarang didalam blok hunian dan area sekitar blok Hunian.
"Ada 2 buah Handphone, 1 buah sendok, 1 buah alat cukur, 1 terminal listrik, 2 buah headset, 1 meter kabel listik, 1 buah skrap besi, 1 buah sikat gigi akrilik, 2 buah gunting kuku, 1 set kartu remi,"ungkap Lenggono.
Lebih lanjut Lenggono mengatakan, handphone ditemukan oleh petugas di luar area kamar hunian (saluran air) dan di area taman di depan kamar hunian warga binaan.
"Barang hasil penggeledahan diinventarisir selanjutnya dicatat dan didokumentasikan, barang hasil penggeledahan seperti Handphone dirusak sehingga tidak berfungsi,"tuturnya.
Lenggono berharap, dengan adanya penggeledahan razia gabungan ini dapat mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan Zero Halinar dan diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Aparat Penegak Hukum di Karawang.
Dalam kesempatan tersebut, setelah melaksanakan penggeledahan kamar hunian, Kepala Lapas melakukan sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait peningkatan ketertiban di area blok hunian.(Sb)