Ilustrasi
Karawang - Delikinformasi.com
Tunjangan Purna Bakti atau Uang Kadeudeuh bagi para mantan Kepala Desa di Kabupaten Karawang adalah pemberian sejumlah uang terhadap mantan Kepala Desa dari Pemerintah sebagai tanda terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Kepala Desa.
Namun sayangnya niat baik pemerintah tersebut tercoreng dengan adanya mantan Kepala Desa di Kecamatan Rawamerta yang hingga saat ini belum juga memdapatkan uang kadeudeuh tersebut.
"Masa jabatan saya berakhir tahun 2018 yang lalu, namun hingga hari ini uang kadeudeuh yang dijanjikan belum juga saya terima" ungkap H Sarmili mantan Kepala Desa Sukapura, Kecamatan Rawamerta, mengatakan kepada awak media, Minggu (15/08/21).
Lebih lanjut Sarmili mengatakan, memang tidak besar nominal uang kadeudeuh ini, tapi kan bukan itu yang saya permasalahkan, yang saya permasalahkan adalah terkait administrasinya, bisa saja diselewengkan atau bahkan salah sasaran.
"Uang Kadeudeuh itu kan haknya para mantan Kepala Desa, seharusnya begitu tidak menjabat lagi segera diberikan, tapi balik lagi kata saya, itu kalau administrasinya benar tidak ada penyelewengan,"ucapnya kesal.
Sementara itu, Ketua LSM Macan Kumbang, Endang, Amd.Kom sangat menyesali dengan adanya permasalahan tersebut.
"Kenapa sih hak para mantan Kepala Desa harus sampai tidak diberikan," Ketusnya.
Masih kata Endang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, kalau seperti ini saya menduga ada dua (2) kemungkinan, pertama, SPJ belum dibuatkan sehingga uang kadeudeuh tidak cair, lalu yang kedua, SPJ sudah dibuatkan tapi uang kadeudeuh tersebut salah sasaran.
"Ini kita bukan berbicara soal nominal, tapi yang kita bahas adalah terkait administrasi dan aturan, apa jadinya jika administrasi dan aturan yang dipakai seperti ini, bisa-bisa yang berhak malah tidak dapat, sebaliknya yang tidak berhak malah dapat, amsiong dong kalau begitu,"ujarnya sambil menggelengkan kepala.
Dengan adanya permasalah seperti ini, Endang berjanji akan mengusutnya secara terang benderang dengan para pihak berwajib seperti Kejaksaan dan Kepolisian, agar ini tidak terjadi lagi ke yang lain.
Sedangkan, masih menurut Endang, saat dirinya mengkonfirmasi ke DPMPD Karawang, pihak DPMPD mengatakan, uang kadeudeuh tahun 2018 sudah dicairkan semua.
Dikatakan Endang, jika dinas saja sudah mengemukakan bahwa anggaran tersebut sudah di cairkan, ia menyebut pastinya pemerintah desa yang saat ini lebih tahu, kemanakah anggaran tersebut.
"Kepala desa yang barulah di sini harus mau mendengarkan permasalahan ini, dan jika terkesan tidak mau tau, ada apa dengan Kepala Desa yang baru, jika memang di ungkapkan jelas ini masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dalam anggaran, bukan di liat besar kecilnya tunjangan itu, pelanggaran hukumnya yang jelas akan sangat mencoreng nama wilayah,"pungkasnya.
Hingga berita ini di publis redaksi, upaya konfirmasi awak media masih terus dilakukan kepada Kepala Desa Sukapura, Kecamatan Rawamerta, namun upaya konfirmasi tersebut belum bisa bisa di dapatkan.(red)