Karawang - Delikinformassi.com
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Jawa Barat, Januari 2021 kembali mencatatkan hasil pemeriksaannya dibeberapa dinas dilingkup Pemkab Karawang.
Salah satu yang menjadi temuan hasil pemeriksaan BPK-RI adalah proyek pertamanan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang.
Total ada 8 temuan hasil dari pemeriksaan BPK, namun yang satu sydah diselesaikan dan uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah, sementara 7 sisanya hingga hari ini belum juga diselesaikan.
Temuan BPK tersebut berupa kekurangan volume yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran, dan hal itu menjadi Tuntutan Ganti Rugi (TGR, red) yang harus dikembalikan oleh pihak rekanan ke kas daerah.
Adanya TGR adalah hasil dari uji fisik dan uji petik yang dilakukan oleh BPK terhadap hasil dari pekerjaan.
Sementara itu, seperti diketahui pada umumnya BPK akan memberikan waktu Enam Puluh (60) hari dari mulai terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP, red) untuk yang bersangkutan menyelesaikan hasil temuan pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Nopi selaku Kabid Pertamanan Dinas PRKP Karawang saat dikonfirmasi menjelaskan, dari 8 temuan BPK baru 1 yang diselesaikan, 7 sisanya akan kami tanyakan ke Inspektorat, ujar Nopi saat ditemui di kantornya, Selasa (24/08/21).
Masih kata Nopi, saat ini pihak rekanan sudah kami kirimi surat pemberitahuan, jika belum ada tanggapan, kemudian akan kami layangkan surat teguran agar yang bersangkutan segera menyelesaikannya.
Selain itu, kami juga akan mengecek ke Inspektorat dan Kas Daerah apakah dari sisa 7 temuan itu sudah ada masuk atau belum, karena dari dasar tersebut kami bisa melayangkan surat teguran, ungkap Nopi.(red)