Karawang - Delikinformasi.com
Polemik status lahan seluas 80 M² untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala pemukiman minimal 50 KK di Dusun Ciligur II, RT 010, RW 005 Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang diduga ada kejanggalan.
Pasalnya, dalam surat pernyataan Hibah yang dibuat pada tanggal 26-4-2021 tersebut, saat ini masih diakui oleh pemilik lahan yang diakuinya masih belum dilakukan pembayaran.
Sedangkan berdasarkan pantauan awak media dilapangkan terlihat pada papan proyek perkejaan Sanitasi IPAL di Desa Sindangmukti tertera tanggal kontrak pada 28 Mei 2021 (28/5/21), namun surat hibah tertanggal (26/4/21) hanya bergeser satu bulan, apakah bisa masuk akal jika proses DAK yang bersumber dari anggaran APBN cuman membutuhkan waktu satu bulan untuk bisa mendapatkan pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, selaku pemilik lahan, Indon bin Kasim (71) mengatakan, luas lahan yang digunakan untuk pembangunan IPAL panjangnya 8 meter dengan lebar 4 meter, jika dihitung total luasnya 32 Meter, dan akan dibayar oleh kepala desa setelah pembangunan itu selesai.
"Lahan buat pembangunan IPAL adalah lahan milik saya, saya juga menjualnya terpaksa, karena tidak ada lahan milik warga lain yang mau lahannya dipakai untuk lahan pembangunan IPAL, walaupun mau dibayar oleh kepala desa," cetus Indon kepada awak media saat ditemui di lokasi pembangunan.
Adanya pengakuan langsung dari pemilik lahan tersebut berbeda dengan isi surat pernyataan hibah, dengan Nomor : 003/DS/IV/2021, tanggal 26-4-2021 yang dikeluarkan oleh Pemdes Sindangmukti yang ditandatangani oleh kepala desa Sindangmukti yakni Hj. Rahmawati Dewi dan ditandatangani oleh pemilik lahan Indon Bin Kasim.
Jadi kejanggalannya itu, menurut pengakuan pemilik lahan belum terjadi pembayaran dan statusnya masih menyatu dalam sertifikat, tapi kenapa surat hibahnya sudah keluar ?
Lain halnya, berdasarkan pengakuan dari Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang, H. Calim mengungkapkan untuk Surat Pernyataan Hibah (SPH) sudah ada dan bukan pembelian.
"Ya kita mah ngga tau apa tanah itu dibeli lurah atau apa, kita dasarnya ada surat hibah aja, jadi tidak beli pake uang anggaran DAK. Untuk surat hibahnya memang diminta setelah Dana DAK nya turun dan dilampirkan dalam dokumen RKM," ungkap H. Calim, saat dihubungi via WA, Kamis (29/7).
Perlu diketahui, dalam Juknis DAK Sanitasi, Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Sanitasi Tahun 2020 Pada Kementerian PUPR untuk lahan pembangunan IPAL harus memanfaatkan lahan fasum fasos atau lahan hibah warga, hibah swasta dan lahan aset pemerintah desa/kelurahan.(red)