Karawang - Deliknewsjabar.com
Serda Asep, Babinsa Koramil 0407/Jatisari Kodim 0604/Karawang bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan kembali menggelar kegiatan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Skala Mikro guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat keramaian di wilayah Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, Sabtu (19/06).
Kegiatan operasi PPKM tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan sasaran pengguna jalan, pemilik toko, dan pengusaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, ucap Asep .
Masih kata Serda Asep, kami tim gabungan juga memberikan himbauan kepada para pengusaha dan toko agar membatasi kegiatan jam operasi atau jualan dengan batasan waktu buka sampai dengan pukul 19.00 wib sudah menutup toko atau mengakhiri jam operasi/jualan.
Serta agar menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun, sanitizer, dan agar membuat banner dengan tulisan "Wajib Memakai Masker".
Kegiatan PPKM gabungan tentunya akan terus dilakukan untuk menghimbau warga akan disiplin prokes, semoga dengan rutin dilaksanakan giat operasi PPKM mikro ini, bisa mencegah bahkan memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Jatisari, pungkas Serda Asep.(Red)