Karawang - Deliknewsjabar.com
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi warga Indonesia, pada lebaran tahun 2021, larangan mudik berlaku sejak 6 sampai 17 Mei 2021.
Salah satunya wilayah Karawang yang merupakan daerah penyangga ibu kota yang setiap tahunnya volume kendaraan selalu melonjak saat musim mudik lebaran.
Koramil 0406/Cikampek Kodim 0604/Karawang bersama Polsek Cikampek serta aparat yang bertugas lainnya melaksanakan pengecekan PPKM dalam rangka Operasi Penyekatan Arus Mudik Lebaran di simpang mutiara pintu tol kalihurip dan stasiun KA Cikampek Kabupaten Karawang, Kamis, (06/05/21).
Jalan Simpang Mutiara pintu tol kalihurip dan Stasiun KA Cikampek merupakan salah satu pusat jalan antar Kabupaten dan sudah jelas menjadi pusat keramaian.
Pada kesempatan ini Danramil 0406/Cikampek, Kapten Inf Joko Siswoyo melalui Personil Pam Peltu Darma menyampaikan, atas perintah pimpinan bersama Polsek Cikampek dan aparat yang bertugas lainnya melaksanakan penerapan edukasi PPKM dengan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik.
Himbauan meliputi 5 M, mengecek kelengkapan surat-surat, data diri dan hasil cek antigen, serta memberikan tindakan memutar arah balik kendaran yang kedapatan bertujuan untuk mudik dan tidak lengkap persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah.
Kegiatan tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19, dan agar masyarakat sadar untuk menerapkan prokes serta bisa mengikuti aturan serta anjuran pemerintah tentang larangan mudik, ujar Peltu Darma.(Sb)