Karawang - Deliknewsjabar.com
Kasus dugaan malpraktek yang dilakukan oleh oknum dokter yang berdinas di RSUD Karawang terus diusut oleh jajaran Dewan Pimpinan Daerah Karawang Paguyuban Braja Pasundan Indonesia.
Sebelumnya DPD PBPI Karawang sudah mengirimkan surat audensi guna mempertanyakan kebenaran dugaan malpraktek yang terjadi di rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tersebut.
Seminggu berjalan akhirnya jadwal audensi yang diminta dikabulkan oleh pihak direksi RSUD Karawang yang berlangsung pada, Senin 24 Mei 2021 di ruang rapat RSUD Karawang.
Pada audensi tersebut hadir, Ketua Umum Paguyuban Braja Pasundan Indonesia, Yusup Suharyansyah, Ketua DPD PBPI Karawang, Juhadi, Sekretaris DPD PBPI Karawang, Rangga Maulana, Humas RSUD Karawang, H Ruhimin, Kabag Kesekretariatan, Endang, Kabid Pelayanan, dr Eka, Pengacara RSUD, Irianto, serta perwakilan dari pihak keluarga korban dugaan malpraktek.
Dalam kesempatan tersebut, Juhadi selaku Ketua DPD PBPI Karawang menyampaikan, kehadiran kami disini adalah untuk mempertanyakan kebenaran atas dugaan malpraktek yang terjadi terhadap pasien atas nama Septianto (16).
Walaupun saat ini pasien sudah meninggal dunia sehari yang lalu, tapi kami tetap akan memperjuangkan hal ini, karena kami tidak ingin hal tersebut terjadi kepada pasien-pasien lainnya, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PBPI, Yusup Suharyansyah mengatakan, saya sangat menyayangkan atas sikap dan iti'kad pihar RSUD, karena dari awal pengiriman surat audensi sampai pasien meninggal dunia tidak ada satupun pihak RSUD yang mendatangi korban.
Harusnya ketika jajaran kami bersurat itu pihak RSUD segera mengecek kebenarannya, paling tidak kan ada tindakan dulu untuk pasien, jangan nunggu sampai terjadinya audensi, ucapnya kesal.
Masih kata Yusup, sebenarnya audensi ini akan percuma, karena oknum dokter serta direktur atau yang memiliki kewenangan tidak dihadirkan, padahal sebelumnya pihak humas mengatakan direktur akan hadir, dengan ini saja kita sudah merasa dibohongi dan merasa urusan ini disepelekan oleh RSUD.
Saya tegaskan, kapan direktur sama oknum dokter bisa dihadirkan ? Saya tidak ingin masalah ini berlarut-larut sehingga nantinya justru akan berdampak besar terhadap RSUD sendiri karena notabenenya rumah sakit milik Pemda.
Kami ingin masalah ini selesai secepatnya, ketika kami salah akan kami akui, sebaliknya pun ketika RSUD salah ya harus bertanggung jawab dan terima semua konsekuensinya, tegas Yusup.
Sedangkan dari pihak RSUD yang diwakili oleh Kabid Pelayanan, dr Eka menyampaikan, kami sudah terima surat dari DPD PBPI Karawang dan sudah dikaji secara medis dan SOP.
Pada dasarnya sesuai dengan kajian kami, apa yang sudah dilakukan terhadap pasien sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP, red), namun jika ada ketidakpuasan maka kami akan jadwalkan kembali agar dokter yang menangani serta direktur bisa hadir agar masalahnya bisa selesai, ungkapnya.(Red)