Karawang - Deliknewsjabar.com
Kebijakan pemerintah tentang larangan mudik menjelang dan sesudah lebaran dalam rangka penanganan penyebaran virus Covid-19, pos penyekatan arus mudik pun didirikan oleh para petugas gabungan, termasuk jajaran Kodim 0604/Karawang yang terus sosialisasikan larangan mudik.
Seperti yang terlihat di Pos Tanjungpura penyekatan arus mudik di perbatasan Karawang-Bekasi, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada minggu (09/05/21).
Petugas gabungan dari Koramil 0401/Kota dan Koramil 0405/Pedes bersama Personil Polres Karawang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, serta aparat terkait lainnya berjaga di pos penyekatan larangan mudik.
Petugas juga memberhentikan para pengendara baik roda dua maupun roda empat, serta memeriksa surat-surat anti gan dan mengecek suhu para pengendara yang melintas.
Kapten Inf Suryadi, Danramil 0401/Kota Kodim 0604/Karawang mengatakan, larangan mudik ini mulai diberlakukan pada 6 Mei dan berakhir sampai tanggal 17 Mei 2021.
Kegiatan tersebut diantaranya mengedukasikan larangan mudik, serta menerapkan protokol kesehatan, dan tertib berlalu lintas, kata Danramil.
Selain itu juga, anggota di lapangan memberikan pemahaman kepada pengendara roda 2 atau roda 4, baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum selama larangan mudik, cukup mengangkut penumpang yang berdomisili di wilayah Karawang dan atau penumpang yang memenuhi syarat perjalanan, selama larangan mudik berlangsung.
"Jajaran Kodim 0604/Karawang akan mengawal kebijakan pemerintah, tentunya dengan menjalin sinergi dengan Polri dan Aparat terkait lainnya," pungkas Danramil
Adapun hasil capai dari penyekatan pada hari ini kendaraan yang diputar balik berjumlah 142 unit diantaranya kendaraan roda 2 berjumlah 98 unit kendaraan roda 4 pribadi 44 unit, dan tes covid negatif (-) 74 orang.(Sb)