Asmen PJT II Wilayah Rengasdengklok bungkam saat dikonfirmasi terkait pekerjaan normalisasi

ruangbacanews

Karawang - Deliknewsjabar.com

Untuk menjaga memperlancar saluran air sebagai penunjang program ketahanan pangan berbagai upaya terus dilakukan Perum Jasa Tirta II (PJT) Seksi Rengasdengklok.

Namun sangat di sayangkan pekerjaan normalisasi yang sedang berjalan di kisaran wilayah BBU Leuweung Seureuh atau Bendungan BBU, yang berlokasi di Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang mendapat keluhan warga setempat. 

Warga setempat mengeluhkan pekerjaan normalisasi yang menggunakan alat berat excavator oleh si pelaksana pekerjaan menyebut seolah menghalangi ruas jalan yang di gunakan oleh warga yang menjadi jalur akses utama keluar masuk daerah tersebut.

“Terus terang saya sangat terganggu sekali dengan pekerjaan normalisasi tersebut, karena alat berat excavator yang di gunakan menghabiskan ruas jalan yang di pakai untuk melintas,” ungkap Idin warga setempat yang kebetulan setiap hari melintas di daerah tersebut, Jumat (07/05/21).

Dikatakan Idin, semenjak adanya pekerjaan normalisasi tersebut dirinya harus rela memberhentikan kendaraannya untuk berhenti, sedangkan rutinitasnya jaraknya menjadi sedikit terganggu akibat harus memberhentikan kendaraannya tersebut.

“Ya terpaksa saya harus memberhentikan kendaraan saya dulu, saat excavator itu sedang mengeruk tanah di bantaran irigasi tersebut, padahal saya harus buru-buru untuk secepatnya sampai di tempat kerja saya,” timpal Idin.

Selain itu, Idin juga mengatakan selain telah menghambat laju jalannya sebagai warga yang mempunyai hak mendapatkan kelancaran dalam perjalanan Ia juga sangat menyayangkan di lokasi jalan tersebut jadi sangat licin dan berbau, menurutnya hal tersebut bakal sangat rawan terjadi kecelakaan.

“Akibat adanya pekerjaan normalisasi itu jalan jadi licin, dan berbau, mungkin tanah yang di keruk dari dalam irigasi tersebut tercampur oleh sampah, pokonya saya yakin jika itu tetap di biarkan di khawatirkan bakal terjadi kecelakaan,”ulas Idin.

Lebih lanjut Idin juga mempertanyakan tentang kebenaran pekerjaan tersebut adalah pertanggungjawaban dari pihak PJT atau bukan, pasalnya menurut Idin semenjak Ia melintasi jalan tersebut tidak pernah melihat adanya papan proyek pekerjaan yang sedang di kerjakan.

“Sebenarnya saya jadi curiga, kenapa dalam area proyek normalisasi itu tidak ada papan proyek, jika ini memang proyek PJT kenapa tidak ada papan proyek. PJT itukan BUMN, tentunya proyek itu pakai uang negara, seharusnya bisa lebih transparan dong, biar semua masyarakat tahu, anggaran negara tersebut digunakan untuk proyek normalisasi itu berapa rupiah ?, dan batas waktunya berapa lama ? serta jarak prosesnya berapa panjang,? Kenapa ini seperti proyek siluman ?

Kalau seperti ini, jangan-jangan BBM yang digunakan juga yang bersubsidi, itu jelas salah, karena penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Terus terang kami sebagai masyarakat sangat kecewa melihat pekerjaan normalisasi tersebut, yang jelas selain membahayakan pengguna jalan dan dengan tidak adanya papan proyek akan sangat riskan terjadinya penyimpangan,” pungkas Idin.

Sementara itu, sebelum berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan atas proyek normalisasi tersebut namun belum ada respon.(Red)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !