Suami-Istri jadi Tersangka gegara rusak gembok di Ruko miliknya sendiri

ruangbacanews

Karawang - Deliknewsjabar.com

Pasangan suami-istri, Kahfi dan Imas Rohimah sebagai pemilik Ruko Prime Rose No.VIIA1, No.10 dan 11 Galuh Mas, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus perusakan gembok oleh pihak Polres Karawang.

Kehadiran kami disini sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara, saya terpaksa merusak gembok karena memang yang digembok itu ruko milik kami, bukan ruko orang lain, uang yang sudah masuk pun sudah lebih dari Rp.800 juta," kata Kahfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Karawang, Rabu (14/04/21).

Dalam keyakinannya sebagai seorang muslim, wajib hukumnya membela harta apabila terjadi upaya perampasan paksa dari pihak lain, yang terindikasi melawan hukum, namun upaya pembelaan ini justru berbuntut terjadinya dugaan indikasi kriminalisasi terhadap kami.

Idealnya aparat kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, Kahfi juga menyayangkan keputusan penyidik yang menetapkan ia dan istirinya sebagai tersangka, padahal ia dan istrinya juga sedang berjuang di Pengadilan Negeri Karawang, dengan melakukan gugatan perdata.

Proses hukum pengrusakan gembok harus dilihat sebagai sebab akibat, bukan peristiwa yang berdiri sendiri, jelas Kahfi. 

Sementara itu diketahui awal mula Kafhi dan sang istri dilaporkan ke Polres Karawang diduga karena merusak gembok ruko miliknya sendiri.

Digemboknya ruko karena memang Kahfi terlambat dalam melakukan pembayaran angsuran ruko karena dirinya juga terkena dampak adanya virus corona.(Sb)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !