Karawang, Deliknewsjabar.com - Pembangunan SPBU mini yang berada di Dusun Ciranggonraya Rt/Rw 005/003, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga belum memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari DLHK Karawang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Muhana selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang.
Dikatakan Muhana bahwa pembangunan SPBU mini yang ada di wilayah Desa Pasirjengkol belum memiliki SPPL dari DLHK Karawang.
"Desa Pasirjengkol mah teu aya di database abdi kang, upami Desa Majalaya mah aya (Desa Pasirjengkol tidak ada database nya di saya, kalau untuk Desa Majalaya ada,"jelas Muhana saat dihubungi via WhattApp, Selasa (30/3/21).
Sedangakn ditegaskan Muhana bahwa setiap pelaku usaha kecil atau menengah yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki SPPL.
"Wajib, semua kegiatan wajib ada dokumen lingkungan,"tegas Muhana.
Dalam pantauan di lapangan, kegiatan pembangunan SPBU mini tersebut sedang berjalan.
Diketahui, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya. (red)