Karawang - Deliknewsjabar.com
Sempat gugur dalam pencalonan di Pilkades tahun lalu gara-gara menggunakan Ijazah palus, Arta Hartono kini kembali mencalonkan kembali di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang tahun ini.
Sekjen Paguyuban Braja Pasundan, Rangga Maulana mengaku heran dengan masuknya Arta Hartono sebagai salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Kertawaluya. Padahal sebelumnya, Arta Hartono sempat tidak bisa mencalonkan diri (gugur) dalam pencalonan sebelumnya.
"Dulu dia pernah mencalonkan sebagai kepala desa di Desa Cintaasih Kecamatan Pangkalan. Namun upaya dia dalam mencalonkan diri sebagai calon Kades gugur karena diketahui menggunakan Ijazah Palsu," terangnya.
Dia juga mengutuk keras jika dalam masa pencalonan Arta Hartono sebagai Calon Kades bisa lolos dalam tahapan Administrasi oleh Panitia Pilkades.
"Ini jelas aneh loh, tahun lalu saja dia gugur karena status Ijazahnya tidak Sah atau Palsu, kenapa di Pilkades kali ini bisa lolos, ini yang menjadi pertanyaan," tegasnya.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya mengaku akan mengadukan kasus ini kepada pihak yang berwenang dan melaporkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Karawang.
"Saya akan laporkan kasus ini, jika memang status ijazah Arta Hartono masih menggunakan ijazah palsu," tegasnya.
Rangga juga menegaskan bahwa Pemalsuan ijazah dalam Pasal 263 KUHP digolongkan kepada pemalsuan surat. Tetapi didalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas diatur dengan tegas bagi pelaku yang menggunakan ijazah atau gelar kesarjanaan dan orang yang membantu memberikan ijasah yang terbukti palsu akan dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. "Jika terbukti, ini jelas pelanggaran dan akan kita bawa kasus ini ke ranah hukum," terangnya.(Red)