Kliennya dituntut 3 Tahun Penjara, ini kata Kuasa Hukum...!!

ruangbacanews


Karawang - Deliknewsjabar.com

Tatang Asmar, mantan Direktur Umum PDAM Tirta Tarum Karawang, dalam Putusan Pengadilan dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp.829 Juta.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 24 Februari 2021 membacakan putusan tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Terdakwa Tatang Asmar, Alek Safri Winando, SH MH angkat bicara terkait tuntutan JPU kepada kliennya tersebut, menurut Alek, tuntutan 3 tahun penjara terhadap Tatang Asmar dirasa terlalu berat.

"Kami keberatan ketika Tatang dituntut 3 tahun," ujar Alek, dalam tayangan video di channel Mediame TV yang mengudara pada, Jumat (26/02/21).

Menurut Alek, kliennya didakwa melanggar Pasal 3 Jo. 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini kata Alek, berkaitan dengan kewenangan jabatan Tatang saat itu sebagai Dirum, sedangkan dalam pasal 3 ini, tidak disebutkan perihal adanya kerugian negara yang dituduhkan kepada Tatang, kerugian negara ada dalam Pasal 2 UU yang sama.

"Kalau tidak ada pasal 2 berarti tidak ada tindak pidana korupsi dong," tanya Alek, heran.

Karena seperti diketahui, berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat, kasus korupsi di lingkup PDAM Tirta Tarum Karawang itu diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Selain Tatang, tuntutan sama juga ditujukan kepada mantan Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang, Yogie Patriana Alsyah.

Jaksa menuntut terdakwa Yogie 4 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.600 juta, dalam kasus ini tercatat ada 3 terdakwa, satu terdakwa lain masih belum dibacakan tuntutannya oleh JPU.

Kasus korupsi PDAM Karawang terungkap berawal dari kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Jatiluhur yang "tidak dibayarkan". Uang yang seharusnya dibayar ke PJT II Jatiluhur itu dipakai untuk keperluan dana entertainment.(Sb)

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !