Karawang - Deliknewsjabar.com
Terlambat dalam melakukan pembayaran angsuran ruko, uang milik konsumen atas nama Imas Rohimah senilai hampir Rp. 900 juta seolah tak berarti berarti bagi pengembang perumahan PT. Galuh Citarum.
Justru pengembang perumahan Galuh Mas malah berupaya melakukan kriminalisasi terhadap konsumennya Imas Rohimah dan suaminya Kahfi.
Pihak Galuh Mas telah melaporkan Imas dan Kahfi ke Polres Karawang, dalam waktu yang berbeda hanya karena persoalan keduanya merusak gembok yang telah mengunci ruko mereka.
"Siapapun orangnya pasti akan melakukan pengrusakan gembok tersebut, bagaimana bisa pemilik masuk ke dalam rukonya, kalau ada pihak lain yang justru mengunci ruko itu dengan gembok," kata kata Sujadi, kerabat dari Kahfi saat mendampingi rekannya ke Polres Karawang, Kamis 24 Februari 2021.
Sujadi mengakui bila pasangan suami-isteri itu terlambat melakukan angsuran pembayaran karena kondisi Covid-19, hanya saja pihak Galuh Mas selaku pengembang perumahan tidak memiliki kebijaksanaan apapun, sehingga keduanya tak bisa menjalani usaha dari ruko yang mereka sewa.
Usai menjalani pemeriksaan di Polres Karawang, Kahfi menuturkan ia ditanyai penyidik mengenai kronoligis rukonya yang telah digembok pada subuh pagi, kemudian isterinya meminta ia untuk merusak gembok itu menggunakan mesin, sehingga saat itu ruko tersebut bisa digunakan oleh sebuah ritel modern yang telah melakukan sewa-menyewa dengannya.
Ia menyebutkan hal yang legal dan sah secara hukum bila, seseorang yang telah mengangsur ruko yang belum lunas, kemudian ruko tersebut disewakan pada pihak ketiga, justru yang jadi persoalan adalah tindakan hukum yang menyangkut ranah perdata malah ditarik ke persoalan pidana, sehingga ia merasa dikriminalisasi oleh pihak PT. Galuh Citarum.
Sebelumnya Pada Kamis 18 Februari 2021 Kahfi tidak bisa memenuhi panggilan dari Polres Karawang karena sakit , Kahfi menuturkan ia dan isterinya akan tunduk dan patuh pada proses hukum yang berlaku.
Secara terpisah Ketua DPC Bamuswari, Suharjo menilai kasus penggembokan ruko milik Imas yang diduga dilakukan oleh PT. Galuh Citarum tak ubahnya seperti kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh kolektor di tengah jalan, namun tindakan pengembang Perumahan Galuh Mas dianggap lebih keji dengan melaporkan konsumen ke pihak berwajib.(Sb)