PT Tsuzuki Indonesia Mfg ditegur keras oleh Forkopimda Jabar terkait Penanganan Covid-19

ruangbacanews


Karawang - Deliknewsjabar.com

Seperti diketahui, Jum'at 29 Januari 2021, rombongan Forkopimda Jawa Barat yang terdiri dari, Gubernur, Pangdam, Kapolda, dan Kajati melakukan kunjungan ke Kabupaten Karawang terkait penanganan Covid-19.

Dalam kunjungannya tersebut, Forkopimda Jabar mengecek langsung penerapan Protokol Kesehatan yang ada di Pasar Johar Karawang dan juga melakukan sidak ke PT Tsuzuki Indonesia Manufakturing yang berlokasi di KIIC Karawang.

Saat rombongan sidak ke PT Tsuzuki, Bupati Karawang yang mendampingi bersama Dandim, Kapolres, dan juga Kajari menuturkan tentang adanya kasus covid-19 di perusahaan tersebut namun tidak segera dilaporkan sehingga penanganannya jadi terlambat.

Informasi yang kami dapat bahwa ada 31 orang karyawan dari PT Tsuzuki Indonesia Mfg yang diisolasi dirumah masing-masing, kejadian ini sekitar bulan Desember 2020 namun baru dilaporkan ke kami tanggal 27 Januari 2021.

Apakah mungkin kami yang kurang sosialisasi terkait tata cara pelaporan kasus civid-19 atau perusahaan yang tidak paham atau seperti apa saya tidak mengerti, ungkap Bupati Karawang, dr Hj Cellica Nurrachadiana saat memaparkan diruangan PT Tsuzuki Indonesia Mfg, Jum'at (29/01/21).

Lebih lanjut Bupati mengatakan, biasanya kalau saya turun langsung kelapangan, saya akan panggil ketua satgas perusahaan, saya pastikan semua yang diisolasi dirumah saat itu juga akan saya evakuasi, ke hotel kalau OTG.

Ketersediaan bed per hari ini ada 160 bed di hotel, jumlah persentase 70% , artinya masih tersedia sekitar 30%, jadi kalau ngomong tidak ada tempat rasanya ga mungkin, jelasnya.

Bukan hanya 1-2 perusahaan saja yang seperti ini, saya khawatir akan terjadi seperti di PT Kapal Api, dari 1 orang yang diisolasi dirumah jadi nyebar ke keluarga dan tetangga karena tidak ada yang memonitor.

Kami sudah menawarkan kepada perusahaan, kalau tidak mampu kami siap menanggung semua biaya perawatan karena itu sudah menjadi tanggung jawab kami, namun seandainya perusahaan memiliki tanggung jawab yang tinggi tentu hal itu tidak akan menjadi masalah, karena covid-19 ini memang harus dilawan bersama, beber Cellica.

Sementara itu menanggapi laporan dari Bupati, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyampaikan, penanganan covid-19 ini adalah kebersamaan, jangan pernah tidak berkoordinasi, jangan pernah berkesimpulan sendiri itu kuncinya.

Betul yang kena itu adalah karyawan PT Tsuzuki Indonesia Mfg, tapi kalau sudah keluar dari pabrik, dia adalah warga dari sebuah kampung, warga sebuah desa dan kelurahan dan kita tidak tahu penanganannya seperti apa.

Saya minta mulai sekarang, setiap ada kasus sekecil apapun, kecurigaan sekecil apapun, harus berkoordinasi, tidak bisa koordinasinya hanya dilevel puskesmas, koordinasinya langsung ke satgas ke Kadinkes, papar Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jabar.

Masih kata Kang Emil, atas hal ini saya minta ke Bupati, jika tata cara koordinasinya seperti ini, awal meting bilang A kemudian berubah jadi B, saya minta dibuatkan poster atau baliho yang besar tentang tata cara pelaporan jika ada karyawan yang terkena covid-19 disuatu perusahaan, dan wajibkan dipasang diseluruh perusahaan yang ada di Karawang.

Kemudian untuk Mr Hirotaka selaku Direktur, kewajiban anda kepada karyawan adalah urusan keselamatan, kami akan berterima kasih jika anda dapat bertanggung jawab penuh terhadap karyawannya yang terkena covid-19, minimal sediakan tempat isolasi khusus jangan dirumah.

Kalau perusahaan tidak mampu, kami bisa membantu, namun anggaran kami ini kan diprioritaskan untuk orang-orang yang tidak mampu, makanya disini diperlukan kerjasama agar semuanya dapat segera teratasi, ucapnya.

Coba bayangkan, masih kata Emil, jika pola penanganannya seperti yang dilakukan oleh perusahaan bapa kemudian diikuti pola tersebut oleh semua perusahaan, maka akan semakin banyak kasus positif yang terjadi, pada akhirnya mau tidak mau Karawang akan kami Lockdown, kan rugi semua jadinya.

Saya tidak ingin kedatangan saya bersama pa Pangdam, Kapolda, dan juga Kajati ini sampai melakukan Law Enforcement atau Penegakan Hukum, namun itu adalah langkah terakhir, kami ingin ada kesadaran dari perusahaan itu sendiri.

Kenapa saya berbicara seperti itu, karena sampai hari ini sudah sekitar 7 pekan Karawang masih di zona merah, ternyata setelah kami bedah banyak terdapat kasus-kasus yang tidak dilaporkan, sehingga penanganannya pun telat dan tidak terkendali.

Atas dasar kasus diperusahaan ini, saya akan membuat surat edaran yang isinya menegaskan jika ada perusahaan yang tidak melaporkan karyawannya yang terkena covid-19, maka akan dikenakan sanksi pidana, maka dari itu saya mengajak semua perusahaan agar dapat bekerja sama dalam penanganan covid-19 jika tidak ingin kena sanksi pidana, tegas Emil.

Menegaskan terkait sanksi pidana, Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri menerangkan, betapa pentingnya aspek penanganan wabah covid-19 ini, saya kasih penjelasan, ada UU no 4 tahun 1984 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular, ini bukan main main.

Kalau himbauaan tidak diindahkan akan saya baca terkait ancaman pidana, jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maupun pembatasan sosial, maka pihak tersebut dapat dianggap tidak berperan serta dalam penanggulangan wabah virus corona.

Pasal 14 UU no 4 tahun 1984 telah mengancam bahwa "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)".

"Barang siapa karena kealfaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)".

Bisa saja saya ambil tindakan terhadap perusahaan ini karena lalai melaporkan, namun karena pa Gubernur bilang saat ini cukup kita tegur saja, makanya kita lihat kedepannya nanti.

Sanksi pidana pun bisa menjerat Kepala Daerah jika tidak melaksanakan langkah-langkah hukum, makanya Bupati punya tanggung jawab datang ke perusahaan-perusahaan, karena kalau tidak melakukan itu bisa dipidana, jelas Kapolda.

Sedangkan dari pihak perusahaan mengucapkan, terima kasih atas kunjungannya hari ini ketempat kami walaupun dalam kondisi hujan kami mengucapkan syukur dan bisa ketemu bapa dan ibu kami merasa gembira.

Tadi seperti yang sudah disampaikan bapa dan ibu, kami juga baru mendapatkan dan merasakan ternyata bahwa penanganan covid-19 di perusahaan kami masih banyak kekurangan.

Oleh karena itu kamipun untuk menjaga kesehatan karyawan itu adalah tanggung jawab kami, dan kamipun ingin melakukan perubahan-perubahan untuk perbaikan, oleh karena itu dalam kesempatan hari ini kami berharap bisa mendapat arahaan yang lebih jelas lagi sehingga kami dari management dan perusahaan bisa lebih tanggap lagi dalam penanganan covid-19 ini, sekali lagi terima kasih atas kunjungannya hari ini dan mohon arahan dan pengarahannya.(Sb)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !