KARAWANG, Deliknewsjabar.com - Adanya laporan dari warga masyarakat terkait praktek Judi Sabung Ayam di Dusun Ciguha Desa Pagadungan Kecamatan Tempuran, Personel TNI-Polri dari Koramil 0403/Rawamerta, Polsek Tempuran dan Kecamatan Tempuran melaksanakan pembongkaran dan pembakaran tempat yang menjadi Sabung Ayam, Jum'at (11-09-20).
Pembongkaran dan pembakaran tempat yang menjadi Sabung Ayam dipimpin langsung oleh Danramil 0403/Rawamerta Kapten Inf Yasin dan Kapolsek Tempuran AKP H. Nana Sutisna bersama Kasat Reskrim Aiptu Wawan, Kasat Intelkam Aiptu Ano, Kasi Trantib Kec. Tempuran Mashuri dan juga warga masyarakat Desa Pagadungan Kecamatan Tempuran.
Kapolsek Tempuran AKP H. Nana mengatakan "Tempat yang menjadi Sabung Ayam ini harus ditutup dan dibubarkan karena akan sangat meresahkan dan mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah Polsek Tempuran, pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas bagi para pelaku judi Sabung Ayam ini, mengingat kegiatan judi sangat erat kaitannya dengan aksi Kriminalitas".
Sementara Danramil 0403/Rawamerta Kapten Inf Yasin mengatakan bahwasanya "Tempat yang dijadikan Sabung ayam ini sangat meresahkan dan mengganggu keamanan, kenyamanan lingkungan khususnya di Desa Pagadungan Kecamatan Tempuran, apalagi dimasa Pandemi Covid-19, ini akan menjadi tempat berkumpulnya orang-orang dan bisa menjadikan Cluster baru penyebaran Covid-19".
"Saat dilakukan nya pembongkaran dan pembakaran tempat yang dijadikan Sabung Ayam lagi kosong, didapatkan Informasi bahwa Sabung Ayam ini digunakan pada saat hari libur". Pungkasnya. (red/noe)