KARAWANG, deliknewsjabar.com - Guna Mencegah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang, Jajaran Muspika Kecamatan Rengasdengklok, Koramil 0404/Rengasdengklok bersama Polsek Rengasdengklok, Satpol PP Kecamatan Rengasdengklok menggelar razia Masker di depan kantor Kecamatan Rengasdengklok, Rabu (16/09/20).
Sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di jalan tugu Proklamasi, Kecamatan Rengasdengklok menerima sanksi push up, hingga pembacaan tek Pancasila, karena kedapatan tak menggunakan masker.
PJS Danramil 0404/Rengasdengklok, Kapten Inf Beneami Hulu, menyampaikan, sanksi diberikan sebagai bentuk teguran kepada para pengguna jalan dalam mengaplikasi Peraturan Bupati Karawang, nomor 40 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Sanksi disiplin sosial, agar masyarakat sadar pentingnya menggunakan masker di saat kembali tingginya penularan wabah Covid-19 akhir-akhir ini,” ucap Kapten Inf Beneami Hulu.
Ia berharap dengan adanya sanksi setiap hari, selama 14 hari kedepan, kesadaran masyarakat untuk melaksanakan pemakaian masker semakin meningkat.
"Semoga Covid-19 ini cepat selesai dan masyarakat sadar untuk pemakaian masker," harapnya.
Sementara itu, MP Kecamatan Rengasdengklok, Heryansyah, mengatakan, kegiatan ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
Di sela kegiatan, kata dia, pihaknya juga membagikan masker kepada para pengguna jalan.
"Kita kampanyekan kesadaran menggunakan masker kepada masyarakat serentak. Untuk di Kecamatan Rengasdengklok, kita gelar di tiga lokasi, di Pasar Rengasdengklok, Shelby Plaza dan area komplek tugu Proklamasi atau depan Kecamatan Rengasdengklok,” jelasnya.
(red)