Sebut Kades Banyuasih sebagai Ketua Mediator/Calo Padi, " ITU HOAX"
Juni 14, 2020
KARAWANG - DelikNews.id
Kisah pedih harus didapatkan oleh para Mediator Padi di Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Pasalnya dengan pendapatan yang tidak seberapa, hanya cukup untuk makan sehari - hari harus pula dipaksa berbagi dengan segelintir orang (preman).
Seperti yang dikatakan oleh salah satu mediator yang demi menjaga privasi dan keamanan kami sembunyikan identitasnya saat diwawancarai, Minggu (14/06/20) dikediamannya.
Mediator tersebut berujar, saya dan semua mediator sudah sangat merasa tidak nyaman dan resah, pasalnya si EB (oknum preman) tersebut setiap kali musim panen selalu saja meminta jatah, padahal hasil yang kami dapat juga tidak besar, hanya cukup untuk makan sehari - hari.
Kalau datang itu EB dan teman - temannya biasanya dalam keadaan mabuk, langsung minta jatah ke kita, kalau tidak dikasih pasti ngancam, mau dipukul lah, mau dipatahin kaki lah, ya dengan terpaksa kita kasih, ujarnya.
Masih kata mediator, sebenarnya beberapa waktu lalu EB dan gerombolannya sudah diamankan oleh pihak kepolisian, namun karena tidak ditemukan bukti - bukti yang menguatkan perbuatannya dan si EB juga ngaku ke polisi dirinya juga sebagai mediator, jadi dilepaskan lagi oleh polisi.
Padahal yang sebenarnya EB itu bukan mediator, dia itu preman, cuma minta jatah ke para mediator, katanya sudah ada komitmen, komitmen darimana ? Kalau kami para mediator memang ada komitmen dengan petani dan tengkulak (pembeli padi, red) kalau dengan si EB mah ga ada, itu cuma pembelaan dia saja, ucapnya.
Lebih lanjut, mediator juga menjelaskan terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kades Banyuasih sebagai ketua mediator/calo, itu semua Hoak, bohong dan fitnah.
"Tidak benar bahwa Kades Banyuasih sebagai ketua mediator, justru selama ini pa Kades yang selalu membantu kami, pa Kades selalu mencoba mencarikan jalan bagi permasalahan kami, karena walau bagaimana pun kami adalah warganya."
Pada intinya pekerjaan yang kami lakukan itu tidak ilegal, semuanya atas persetujuan semua pihak, baik petani sebagai pemilik padi dan tengkulak selaku pembeli padi, nah kalau untuk si EB itu jelas pungli, kerja engga, cape engga tapi minta jatah, maksa lagi mintanya.
Mudah - mudahan pihak berwajib bisa mendengar keluhan kami ini, agar masyarakat kecil seperti kami yang berjuang demi menghidupi keluarga tidak di dzolimi terus, harapnya. (red)