Di Duga Buang Limbah B3, Toko Cat Mega Utama di Sambangi Satgas Citarum Sektor 19
Juni 03, 2020
KARAWANG - DelikNews.id
Setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga Jajaran Personel TNI dari Satgas Citarum Sektor 19 langsung melakukan kegiatan Monitoring salah satu tempat pelaku usaha Toko Cat (Bangunan Mega Utama ,red) yang di duga membuang limbah cair B3 ke saluran air kemujing.
Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Tuvarep, Blok Santiong Selatan, RT 03/RW 21, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Kegiatan monitoring ini guna memastikan Pengusaha Toko Bangunan Mega Utama menjalankan pengolahan limbah nya dengan baik sesuai baku mutu atau tidak, ujar Serka Roni Heryana selaku Bamin Sektor 19 saat ditemui dilokasi, Rabu (03/06/2020).
Selain itu Bamin juga mengingatkan, "Agar Pihak Pengusaha tidak membuang limbah yang belum di olah, apabila menemukan pembuangan limbah tanpa di olah maka kami dari Satgas Citarum Harum Sektor 19 akan memberikan Sangsi dan Teguran keras".
Menambahkan, Pada intinya Satgas tidak mau lagi ada pengusaha yang sengaja melakukan atau membuang limbah nya tanpa diolah terlebih dahulu, lalu membuang limbah tersebut secara sembunyi-sembunyi ke saluaran air kemujing, pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Anggota Satgas Citarum Sektor 19, Bamin Sektor 19 Serka Roni Heryana, Prada M Kaffi Anan R, Prada Ritonga, Reskrim Um Polsek Karawang Kota, Ketua RW 21 Agus, Pemilik Toko Cat BMU (Bangunan Mega Utama) diwakili Karyawan Wahid, Anggota KPLHI, Wijayanto Fitra, Penggiat Lingkungan Ahmad Fanani, PSM Kelulahan Nagasari Hj Mimin Mintarsih, Kasi Ekbang Kelurahan Nagasari Hasbullah. (red)