Bupati Karawang Lantik Kadisparbud, Proses Pelantikan Dengan Protokol Kesehatan Ketat

ruangbacanews

KARAWANG - DelikNewsJabar.Com

Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana melantik Yudi Yudiawan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Jumat, 19 Juni 2020 pagi.

Proses pelantikan menjalankan protokol kesehatan, yakni tamu yang hadir terbatas, wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing, sesuai dengan ketetapan pedoman pelaksanaan kegiatan selama pandemi virus corona.

Pelantikan tersebut, merupakan tindak lanjut evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada tahun 2019.

Bupati Karawang telah mengusulkan rotasi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 19 (sembilan belas) orang jabatan pimpinan tinggi pratama dan telah mendapatkan rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-27/KASN/1/2020 tanggal 6 Januari 2020.


Berdasarkan rekomendasi tersebut, rotasi JPT Pratama sebanyak 18 orang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep.73/BKPSDM/2020 tanggal 7 Januari 2020, dan telah diambil sumpah dan dilantik pada tanggal 7 Januari 2020.

Sementara, proses pelantikan Yudi Yudiawan sebagai Kepala Disparbud Karawang, menunggu penetapan pemberhentian dari Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan izin pelantikan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Pengadministrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah S.STP., MM., mengatakan, penetapan pemberhentian Yudi Yudiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, telah diusulkan pemberhentiannya ke Menteri Dalam Negeri (Dirjen Catpil) melalui Gubernur Jawa Barat dengan surat Bupati Karawang Nomor 800/57/BKPSDM Tanggal 6 Januari 2020 melalui Aplikasi SIOLA, dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-167 Tahun 2020 Tanggal 3 Februari 2020.

"Namun SK tersebut belum bisa berlaku sampai yang bersangkutan diambil dan dilantik pada jabatan baru”, jelas

Selanjutnya, dijelaskan Aang, untuk melantik yang bersangkutan pada jabatan baru yaitu sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, telah diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Ditjen Otda) melalui Gubernur Jawa Barat melalui surat Bupati Karawang Nomor 821.2/651/BKPSDM Tanggal 7 Februari 2020.


"Namun surat persetujuan pelantikan yang bersangutan dari Menteri Dalam Negeri Nomor 821/3001/Sj Tanggal 28 April 2020 baru diterima dari provinsi pada tanggal 11 Juni 2020,” kata Asep Aang.

Berdasarkan persetujuan Mendagri tersebut, yang bersangkutan dialihtugaskan ke jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 2778/BKPSDM/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Asep Aang menuturkan, pelantikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menjelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Karena persetujuan pelantikan yang bersangkutan telah dikeluarkan sebagaimana point 4," pungkas Asep Aang.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang menyampaikan bahwa rangkaian rotasi yang bersangkutan pada jabatan saat ini, membutuhkan waktu yang cukup panjang karena ada beberapa prosedur yang harus ditempuh sesuai dengan ketentuan Permendari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015.

"Agar pelayanan di Disdukcatpil bisa berjalan sebagaimana semestinya, pak Yudi ditunjuk sebagai Plt Kadisdukcatpil," ujar Bupati Cellica.

Bupati menambahkan, setelah pelantikan ini, ada 6 JPT Pratama yang kosong yang sudah mendapat izin dari Mendagri untuk dilakukan pengisian JPT Pratama secara terbuka melalui Surat Nomor 821/1797/Otda tanggal 30 Maret 2020. "Sedangkan rekomendasi dari KASN sedang dalam proses”, tambah Cellica.

Cellica menuturkan, pada tahun 2020 ini, akan ada 10 JPT yang kosong. Yaitu 6 JPT yang telah mendapat persetujuan Mendagri, 1 JPT Staf Ahli, dan 3 JPT yang akan memasuki batas usia pensiun TMT pada 1 Agustus yakni Kadis PRKP, dan Kadis Perpusda serta staf ahli pada 1 September nanti. (red)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !