Beredar Berita Soal Tudingan Kades dan Perangkat Desa Neror Warga "Itu Bohong dan Fitnah"

ruangbacanews

KARAWANG - DelikNews.id

Beberapa waktu lalu beredar pemberitaan dimedia online yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Banyuasih, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang dan Perangkatnya dituduh meneror warganya sendiri.

Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuasih yang demi keamanan dan privasi kami sembunyikan identitasnya menolak keras tuduhan tersebut seperti yang dikatakannya, Minggu (14/06/20) saat ditemui dikediamannya.

Saya sangat menolak atas tuduhan tersebut, karena tidak ada yang namanya peneroran, apalagi dalam pemberitaan tersebut dikatakan Kades dan Perangkatnya sering meneror warga, bohong itu, fitnah, jelasnya.

Dikatakan Anggota BPD tersebut, kejadian sebenarnya adalah waktu itu pa Kades, Perangkat Desa dan juga Amil mendatangi rumah warga atas nama Asep guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait status pernikahannya.

Masyarakat mengadu ke desa terkait status perkawinan Asep, karena dari mulai datang Asep belum ada laporan ke RT maupun desa, jadi wajar lah masyarakat mengadu, karena tidak mau desanya dijadikan tempat kumpul kebo.

Kebetulan waktu rombongan Kades ke rumah Asep yang bersangkutan tidak ada hanya ada istrinya, ya selayaknya pimpinan nanya ke warganya saja tidak ada bahasa kasar apalagi neror, itu semua demi kenyamanan seluruh masyarakat Desa Banyuasih kan, ucapnya.

Masih kata Anggota BPD, kebetulan saya juga ada saat itu, makanya saya sangat menolak kedatangan kami disebut sebagai peneroran, orang cuma nanya status perkawinan kok dibilang neror, apalagi dalam pemberitaannya katanya sering, padahal baru hari itu aja didatangin.

Logikanya gini kalaupun benar ada peneroran pasti ada sebabnya, ini tidak ada sebab apa - apa kok dibilang neror. Saya disini bukannya mau membela Kades, tapi menyatakan kebenaran sesuai dengan apa yang saya lihat, kalau benar neror tentunya saya juga akan marah sama pa Kades, pungkasnya. (red)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !