Untuk Menekan Penyebaran Covid-19, Kabupaten Karawang Perpanjang kembali PSBB hingga 14 Juni 2020

ruangbacanews

KARAWANG - DelikNews.id

Efektifitas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Karawang cukup memuaskan. Menurut hasil evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Karawang mengalami penurunan level penyebaran, dari sebelumnya dinyatakan zona merah, saat ini berubah menjadi zona kuning.
Maka dari itu untuk lebih menekan penyebaran COVID-19 Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurachadiana, memperpanjang kembali PSBB hingga tanggal 14 Juni 2020.

Perpanjangan PSBB yang dilakukan Pemkab Karawang juga didasari oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Nomor : 460/2479/Hukham sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kementrian Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Penurunan level kewaspadaan itu berdasarkan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Jawa Barat,” kata Bupati Cellica di Aula Lantai III Pemda Karawang, Jumat (29/05/20).

Optimalisasi penanggulangan penyebaran COVID-19, ditegaskan Bupati Cellica akan terus dilakukan, demi miminimalisir penyebaran COVID-19 di Karawang.

“Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat terkait pola hidup bersih dan sehat, pengurangan aktivitas di luar rumah, penyekatan di perbatasan, serta penanganan medis yang sesuai ketentuan dalam merawat pasien terindikasi ataupun positif akan tetap dimaksimalkan,” kata Bupati.

Dalam menciptakan optimalisasi itu, Bupati Cellica berharap masyarakat dan semuanya dapat ikut berperan aktif dalam rangka memutus mata rantai penyebaran.

“Saya berharap kita semua bisa terus berperan aktif dalam memutus rantai penyebaran covid-19 di Karawang,” tandasnya. (red)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !